DPMD Kukar Pastikan 7 Desa Persiapan Siap Jadi Desa Definitif, Pemkab Tegaskan Komitmen Pemerataan Pelayanan

Rapat Paripurna pembahasan tujuh Desa Definitif

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan dukungannya terhadap proses penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar, Rabu (18/6), yang membahas tanggapan eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi terkait tujuh Raperda usulan pembentukan desa baru.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, hadir mewakili Bupati Edi Damansyah. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap usulan tersebut.

Adapun tujuh desa persiapan yang diusulkan menjadi desa definitif, yakni:

  • Desa Badak Makmur (Muara Badak),
  • Sungai Payang Ilir (Loa Kulu),
  • Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut),
  • Tanjung Barukang (Anggana),
  • Jembayan Ilir (Loa Kulu),
  • Loa Duri Seberang (Loa Janan),
  • Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
Baca juga  Pemberdayaan Masyarakat Jadi Kunci Keberhasilan Posyandu Bukit Biru dalam Mencegah Stunting

Menurut Sunggono, seluruh proses penataan desa sudah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Aspirasi masyarakat yang diajukan sejak awal telah dimusyawarahkan dan difinalisasi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Proses ini juga telah diverifikasi oleh Bapemperda DPRD Kukar serta melibatkan masyarakat setempat. Tim Penataan Desa, yang diketuai DPMD Kukar, juga melakukan evaluasi lapangan secara langsung,” jelasnya.

Terkait potensi tumpang tindih wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Sunggono memastikan hal itu tidak terjadi. “Tidak ada satupun desa persiapan yang berada dalam kawasan IKN. Penetapan batas sudah dikonsultasikan dengan pihak terkait, dan bila diperlukan tetap akan dikoordinasikan dengan Otorita IKN,” tegasnya.

Baca juga  Senam Jantung Sehat di Manunggal Jaya Disambut Antusias Warga Meski Diguyur Hujan

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan desa baru tidak menyentuh wilayah desa adat, namun tetap mengakomodasi keberadaan masyarakat adat sesuai ketentuan hukum.

Dari pihak legislatif, Ahmad Yani, anggota DPRD Kukar Komisi IV, menyambut baik komitmen eksekutif. Ia menilai dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus), pembahasan Raperda bisa rampung dalam waktu satu hingga dua bulan.

“Pemekaran ini bukan sekadar pemisahan wilayah, tapi wujud harapan masyarakat untuk berkembang. Kami di DPRD berkomitmen penuh agar desa definitif nantinya benar-benar memberi manfaat nyata,” ujar Ahmad Yani.

Baca juga  Andi Satya Serukan Pentingnya Kolaborasi dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kaltim

Ia juga menekankan pentingnya desa baru memiliki fasilitas yang lebih baik dibanding desa induknya, baik dari segi infrastruktur maupun pelayanan dasar.

Sementara itu, Kadis DPMD Kukar, Arianto, menegaskan pihaknya siap mengawal implementasi setelah Raperda disahkan. “Ini bukti komitmen pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memperluas jangkauan pelayanan publik,” ucapnya.

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penataan Desa, lanjut Arianto, seluruh desa persiapan dinyatakan layak, bahkan sangat layak, untuk ditetapkan sebagai desa definitif. “Langkah ini bagian dari strategi pemerataan pelayanan publik dan percepatan pembangunan wilayah,” tambahnya.

Berita Lainnya