Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mempercepat proses pemekaran desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa tujuh desa persiapan saat ini tengah memasuki tahap penting, yakni pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai syarat menuju status desa definitif.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar yang membahas nota penjelasan tujuh Raperda pembentukan desa baru, Senin (16/6/2025). Menurut Arianto, keberadaan Raperda menjadi salah satu syarat utama sebelum pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tujuh desa persiapan ini sudah melewati proses panjang sejak 2023. Raperda yang sedang dibahas DPRD adalah tahapan krusial sebelum mereka resmi menjadi desa definitif,” jelasnya.
Adapun tujuh desa persiapan tersebut meliputi:
- Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
- Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu)
- Loa Duri Seberang (Loa Janan)
- Badak Makmur (Muara Badak)
- Tanjung Barukang (Anggana)
- Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)
Arianto menambahkan, setiap desa telah melalui evaluasi berkala setiap enam bulan. Beberapa bahkan sudah melewati dua kali evaluasi dengan hasil yang dinilai layak untuk naik status. “Target kami, pada 2026 semua desa ini sudah definitif, sehingga bisa ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 bersama 106 desa lainnya di Kukar,” ujarnya.
Saat ini, ketujuh desa tersebut masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN. Setelah berstatus definitif, masing-masing desa akan memiliki kepala desa hasil pemilihan langsung oleh masyarakat.
Arianto menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah permohonan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan kode register desa ke Kemendagri sebagai bentuk legalisasi final.
Selain tujuh desa tersebut, DPMD Kukar juga mencatat adanya sejumlah wilayah lain yang sedang dalam proses usulan pemekaran, di antaranya: Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan), serta Tanjung Limau (Muara Badak).
Menurutnya, pemekaran desa bukan hanya soal pemenuhan administrasi, melainkan juga bentuk tanggapan pemerintah terhadap dinamika pertumbuhan wilayah dan aspirasi masyarakat. “Kami ingin memastikan pelayanan publik dapat menjangkau lebih dekat masyarakat, terutama di wilayah yang berkembang pesat,” tutup Arianto.
Dengan adanya target tersebut, diharapkan proses pemekaran desa di Kukar tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mendorong peningkatan pelayanan, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat. (Adv)