DPMD Kukar Matangkan Strata Daya untuk 237 Desa dan Kelurahan

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Azmi Elvandar Riyadi

Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperkuat peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa maupun kelurahan. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dipersiapkan adalah program Strata Daya, yang dirancang sebagai instrumen penataan ulang kelembagaan masyarakat agar lebih tertib, berdaya, dan mampu menjawab kebutuhan warga.

Paparan mengenai program ini disampaikan dalam rapat evaluasi yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025). Dalam kesempatan itu, DPMD Kukar juga memaparkan hasil implementasi awal yang dilakukan di delapan desa dan kelurahan sebagai lokasi khusus (lokus).

Wilayah yang dipilih mewakili karakter geografis dan sosial Kukar. Enam desa tersebut yakni Perangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, dan Mekarti, sementara dua kelurahan yang ditunjuk adalah Timbau (Kecamatan Tenggarong) dan Muara Jawa Tengah (Kecamatan Muara Jawa).

Baca juga  Cokelat Desa Lung Anai Sabet Emas di TTG Kaltim 2025: Inovasi Lokal Bersinar di Tingkat Provinsi

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Azmi Elvandar Riyadi, menjelaskan bahwa tahapan evaluasi ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Strata Daya. Menurutnya, strategi ini bertujuan untuk menata kembali fungsi lembaga kemasyarakatan agar dapat berperan maksimal dalam proses pembangunan desa dan kelurahan.

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil implementasi awal Strata Daya. Ini merupakan tahap akhir untuk memastikan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan benar-benar berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Elvandar menekankan, lembaga kemasyarakatan memiliki posisi vital sebagai penggerak utama dalam kehidupan masyarakat desa dan kelurahan. Keberadaan mereka bukan hanya sebagai pelengkap administrasi, melainkan wadah untuk menyalurkan aspirasi, mengorganisasi kegiatan lokal, hingga membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Baca juga  Novan Harap Revitalisasi Gor Segiri Bermanfaat Kepada PAD Samarinda

“Kalau kelembagaannya kuat, otomatis lingkungan masyarakat juga bisa lebih tertib, maju, dan harmonis,” tambahnya.

Dari sisi regulasi, program Strata Daya ini memiliki landasan hukum yang kokoh. Mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, hingga Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022 yang lebih spesifik mengatur pelaksanaan di daerah.

Elvandar menegaskan bahwa DPMD Kukar tidak ingin pembenahan kelembagaan hanya sekadar bersifat administratif. Lebih dari itu, penguatan yang dilakukan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Kami tidak ingin legalitas lembaga hanya formalitas di atas kertas. Strata Daya disiapkan agar kelembagaan desa dan kelurahan bisa relevan dengan kondisi serta dinamika masyarakat,” tegasnya.

Baca juga  Shania Serap Aspirasi Warga Mugirejo

Ia juga menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berhenti pada delapan desa dan kelurahan percontohan, melainkan akan diperluas untuk seluruh 237 desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara. Dengan begitu, diharapkan seluruh wilayah memiliki standar kelembagaan yang jelas, kuat secara hukum, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Rapat evaluasi tersebut menjadi salah satu momentum penting untuk menilai keberhasilan tahap awal sekaligus merumuskan langkah lanjutan. Ke depan, Strata Daya diproyeksikan menjadi pondasi bagi terciptanya desa dan kelurahan yang lebih berdaya, mandiri, serta mampu berkontribusi nyata terhadap pembangunan Kukar secara menyeluruh. (Adv/Arf)

Berita Lainnya