Tekan Enter untuk mencari

KPK Bongkar Skandal Kredit Fiktif BPR Jepara, Negara Rugi Rp 254 Miliar

tersangka kredit fiktif di bank jepara (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Akupedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar. Kali ini menyasar PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) yang diduga melakukan rekayasa pencairan Kredit Usaha periode 2022–2024. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp 254 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka diumumkan usai lembaga antirasuah itu menggelar penyidikan mendalam, memeriksa saksi dan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“KPK telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) malam.

Kelima tersangka tersebut ialah Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha; Iwan Nursusetyo (IN) Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir (AN) Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; Ariyanto Sulistiyono (AS) Kepala Bagian Kredit; serta Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. Seluruhnya langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Modus Kredit Fiktif

Asep menguraikan, BPR Jepara Artha pada awalnya memperluas kredit usaha berbasis sindikasi sejak 2021. Namun, dalam kurun dua tahun terakhir, kredit macet meningkat hingga Rp 130 miliar, yang berdampak pada penurunan performa bank.

Menghadapi kondisi itu, manajemen justru mengambil jalan pintas dengan mencairkan kredit fiktif bersama pihak swasta. “Sekitar awal 2022, JH dan MIA bersepakat mencairkan kredit fiktif. Dana sebagian dipakai menutup kredit bermasalah, sisanya untuk kepentingan pribadi MIA,” terang Asep.

Praktik tersebut menggunakan identitas warga kecil—mulai pedagang, buruh, hingga pengemudi ojek online—sebagai debitur palsu. Dari April 2022 hingga Juli 2023, setidaknya 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar berhasil dicairkan dengan memanipulasi dokumen, membuat rekening koran fiktif, hingga menggunakan foto usaha orang lain.

Debitur bayangan bahkan dijanjikan imbalan sekitar Rp 100 juta per orang. Sementara pejabat internal bank hanya menandatangani persetujuan kredit tanpa kajian risiko yang layak.

Skema Kickback

KPK menemukan sebagian dana pencairan mengalir dalam bentuk kickback. Antara lain, premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 miliar yang memunculkan aliran dana Rp 206 juta ke JH, serta biaya notaris Rp 10 miliar yang mengalir Rp 275 juta ke IN dan Rp 93 juta ke AN.

“Kredit bahkan dicairkan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan. Ini jelas penyimpangan serius,” tegas Asep.

Dampak Kerugian

Akibat praktik kotor itu, kinerja BPR Jepara Artha terpuruk. Padahal sebelumnya, bank daerah ini rutin menyumbangkan dividen hingga Rp 46 miliar kepada Pemkab Jepara. Dana kredit fiktif yang bersumber dari APBD kini justru menjadi beban kerugian daerah.

“Kredit fiktif ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga rakyat Jepara. Karena penyertaan modalnya berasal dari APBD,” tambahnya.

KPK memastikan penyidikan belum berhenti pada lima tersangka tersebut. Potensi keterlibatan pihak lain masih terus didalami, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung detail kerugian negara. “Perhitungan awal menunjukkan kerugian sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” pungkas Asep.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Arf)

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini