Tersangka MFS–DIP Diduga Pimpin Rantai Eksploitasi, Polisi Perluas Penyelidikan

Penangkapan MFS (21) dan DIP (21) oleh Polda Metro Jaya menjadi titik awal pengungkapan jaringan eksploitasi anak melalui aplikasi HOT51. Penggerebekan dilakukan pada Rabu dini hari di sebuah apartemen di Tower Cordia, Depok  . Kasus ini muncul dari patroli siber yang menemukan konten pornografi di platform streaming.

AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob, menyampaikan bahwa selain menyediakan tempat dan perangkat, MFS dan DIP juga menjaring talent di bawah umur untuk menyiarkan adegan dewasa demi mendapat hadiah dari penonton  . Polri memastikan bakal melacak lebih jauh kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.

Baca juga  Kasus Air Sabu Diminum Balita 3 Tahun, Polresta Samarinda Tetapkan 1 Tersangka

Jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan, termasuk ponsel dan rekening bank. Data ini menjadi dasar untuk melacak aliran dana hasil eksploitasi anak tersebut  . Polisi kini menggali lebih dalam kemungkinan adanya peran pihak lain dalam jaringan ini.

Korban yang masih di bawah umur kini ditempatkan di bawah perlindungan negara, dengan prioritas pemulihan psikologis dan fisik. Pendekatan holistik tersebut diharapkan dapat membuka jaringan lebih luas dan mencegah tindak kejahatan serupa.

Baca juga  Membangun Kota Peradaban, Menjadi Tema Besar Peryanaan HUT Kota Samarinda ke-355

Polisi memastikan tidak hanya kedua tersangka yang akan diproses hukum. Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah kasus ini hanya kasus tunggal atau bagian dari praktik yang lebih sistemik. Aparat juga terus mengawasi aplikasi serupa untuk menangkal penyebaran konten miring yang berdampak pada anak di bawah umur.

Berita Lainnya