Didominasi Pinjol dan Judi Online di Kaltim-Kaltara
Akupedia.id, SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim dan Kalimantan Utara bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari–Maret 2025.
Kepala OJK Kaltimra, Parjiman, menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 1.123 entitas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menyalahgunakan data pribadi nasabah. Sisanya, 209 entitas merupakan investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
“Modus yang digunakan sangat merugikan masyarakat, baik secara privasi maupun finansial,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Satgas Pasti di BI Kaltim, Selasa (20/5/2025).
Sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan total 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 10.733 pinjol ilegal, 1.737 investasi bodong, dan 251 entitas gadai ilegal.
Parjiman juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap entitas WPONE yang sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Pasti sejak 24 Januari 2025.
Sebagai langkah lanjutan, OJK bersama Satgas Pasti dan pelaku industri membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat respons terhadap laporan penipuan keuangan.
Melalui IASC, upaya penindakan dilakukan lewat penundaan transaksi, pemblokiran rekening, pelacakan dana, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. “Kami berharap pembentukan IASC memberi efek jera dan mendorong perlindungan konsumen lebih kuat,” tutup Parjiman. (*)