Penegasan Batas Desa di Kukar Dikebut, Upaya Cegah Tumpang Tindih Wilayah

akupedia.id, TENGGARONG – Kepastian batas wilayah antar desa menjadi kunci utama dalam menghindari sengketa lahan dan memperjelas kewenangan pemerintahan desa. Namun, hingga pertengahan Mei 2025, sekitar seperlima desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum menyelesaikan penegasan batas wilayahnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Upaya percepatan terus dilakukan, mengingat penegasan batas adalah bagian fundamental dalam pelaksanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa.

Baca juga  Taman Gubang, Primadona Wisata Berkelanjutan di Kukar

“Sekitar 20% desa di Kukar masih belum menyelesaikan penegasan batasnya. Ini bukan masalah mudah, karena ada kendala akses ke beberapa lokasi desa dan belum adanya kesepakatan antar desa yang berbatasan,” terang Poino, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Senin (05/05).

Menurut Poino, persoalan batas desa bukan hanya terkait pemetaan, tetapi juga menyangkut proses negosiasi dan musyawarah antara dua desa yang berbatasan. Dalam praktiknya, banyak hambatan muncul, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga perbedaan persepsi mengenai batas historis.

Baca juga  Posyandu Tetap Dibangun Meski Anggaran Ditekan

“Penegasan batas desa harus didasarkan pada kesepakatan dua desa yang berbatasan. Hanya jika batas tersebut membentuk poligon yang utuh dan disetujui kedua belah pihak, maka dapat dianggap selesai,” jelasnya.

Proses penyelesaian ini pun berdampak langsung pada kejelasan hukum wilayah desa. Tanpa batas yang sah, potensi konflik bisa muncul, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam, administrasi kependudukan, hingga penggunaan dana desa.

Baca juga  DPMD Kukar Andalkan Energi Surya untuk Pemerataan Listrik di Pelosok

Demi mempercepat pencapaian, DPMD Kukar terus memfasilitasi pertemuan antar desa serta menyediakan bantuan teknis dalam pemetaan, agar peta batas bisa divisualisasikan secara presisi sesuai regulasi nasional.

“Langkah ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mengatur pedoman penetapan dan penegasan batas desa agar setiap desa di Indonesia memiliki batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama,” pungkas Poino. (Adv)

Berita Lainnya