Akupedia.id, Karawang – Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang pada Selasa (25/3) berakhir dengan diamankannya sejumlah demonstran oleh pihak kepolisian. Para peserta aksi diduga melakukan perusakan fasilitas gedung selama berlangsungnya demonstrasi.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa tindakan pengamanan dilakukan sebagai respons terhadap kerusakan yang terjadi pada fasilitas Gedung DPRD. “Kami mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Wirdhanto.
Menanggapi penangkapan tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan prosedur yang diterapkan oleh aparat kepolisian. Beberapa aktivis menilai bahwa tindakan pengamanan seharusnya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tidak mengesampingkan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa mahasiswa yang sempat diamankan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. “Mereka sudah dipulangkan setelah dimintai keterangan,” kata Wirdhanto.
Peristiwa ini menambah daftar insiden terkait penolakan terhadap UU TNI di berbagai daerah. Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain, menyoroti pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi perbedaan pandangan terkait kebijakan negara.
Penulis: FebriaDV