Akupedia.id, TENGGARONG – Seiring berkembangnya teknologi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya berfokus pada peningkatan layanan formal, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan berbasis komunitas dengan bantuan teknologi.
Melalui aplikasi ‘Kidung’, DP3A Kukar berhasil menciptakan sistem yang tidak hanya mempermudah pelaporan kasus kekerasan, namun juga melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan perempuan dan anak di daerah tersebut.
Aplikasi ini dirancang bukan hanya sebagai alat pelaporan, tetapi sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga perlindungan. Dengan dukungan relawan, tokoh masyarakat, hingga organisasi lokal, ‘Kidung’ memfasilitasi keterlibatan aktif masyarakat untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Pengguna aplikasi dapat mengakses layanan konseling, pendampingan, dan informasi edukatif secara real-time, sekaligus berperan sebagai agen perubahan di lingkungannya.
Hero Suprayetno, Sekretaris DP3A Kukar, menjelaskan bahwa keberhasilan aplikasi ini tidak terlepas dari kolaborasi dengan berbagai lapisan masyarakat.
“Aplikasi ini memanfaatkan pendekatan berbasis komunitas. Kami melatih relawan di desa-desa untuk menjadi perpanjangan tangan kami, memberikan edukasi, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak di wilayah mereka,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, aplikasi ‘Kidung’ juga didukung oleh integrasi data yang memungkinkan penanganan kasus kekerasan dengan cepat dan terkoordinasi, dari tingkat lokal hingga kabupaten. Selain mendukung korban melalui layanan psikolog dan konselor, DP3A Kukar juga menggunakan aplikasi ini untuk memonitor situasi secara real-time, menjangkau wilayah terpencil yang sebelumnya sulit diakses.
Salah satu inovasi terbaru adalah fitur edukasi digital yang memungkinkan keluarga, khususnya di daerah pedalaman, mendapatkan akses informasi terkait pencegahan kekerasan dan pengasuhan anak yang sehat. Melalui pendekatan ini, aplikasi ‘Kidung’ tidak hanya menjadi alat reaktif, tetapi juga alat preventif yang mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesejahteraan perempuan dan anak.
MPPA (Mal Pelayanan Perempuan dan Anak) yang didirikan oleh DP3A Kukar juga menjadi pelengkap yang memperkuat peran aplikasi ‘Kidung’. Dengan layanan yang terpusat dan melibatkan banyak instansi, MPPA berfungsi sebagai pusat edukasi, pelatihan, dan perlindungan bagi perempuan dan anak, memastikan pendekatan holistik terhadap masalah yang dihadapi.
Dengan keterlibatan aktif komunitas, inovasi digital, dan pendekatan kolaboratif, DP3A Kukar menempatkan teknologi sebagai motor utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Penulis : Reihan Noor