Proses Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Kukar Mulai Membuahkan Hasil

Foto: Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah.

Akupedia.id, KUTAI KARTANEGARA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, meninggalkan luka mendalam bagi korban. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri, membuat trauma yang dialami semakin berat. Namun, berkat upaya intensif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kondisi korban kini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah, mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan pendampingan psikologis selama dua pekan, kondisi mental korban mengalami perbaikan signifikan. “Saat ini, kondisi korban masih dalam tahap evaluasi oleh pihak UPT P2TP2A Kukar karena telah diberikan pendampingan selama kurang lebih dua pekan. Berdasarkan hasil evaluasi, kami melihat ada penurunan tingkat depresi terhadap korban,” ujar Faridah dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Samarinda pada Kamis (20/06/2024).

Baca juga  Pembenahan Fasilitas Wisata Unggulan Kukar Waduk Panji dan Pulau Kumala Tenggarong Jadi Prioritas

Pendampingan ini melibatkan konseling intensif yang diberikan setidaknya tiga kali kepada korban. Konseling ini dirancang untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya. Faridah menjelaskan, “Korban dari tiga konseling ini sudah mulai mengalami pemulihan, untuk keberadaan korban sudah bersama ibu kandungnya. Meski begitu, kamu UPT P2TP2A Kukar meminta agar korban tetap tinggal bersama keluarga nya di Tenggarong,” jelasnya

Baca juga  Teknologi Berbasis Komunitas Hadirkan Perlindungan Maksimal di Kukar

Pendampingan yang diberikan oleh UPT P2TP2A tidak hanya sebatas pada konseling psikologis, tetapi juga mencakup asesmen yang disesuaikan dengan kebutuhan korban. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah pemulihan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan kondisi mental dan emosional korban.

Lebih lanjut, Faridah menjelaskan bahwa korban tidak boleh tinggal di lingkungan yang mungkin memicu trauma kembali. “Makanya kami sarankan untuk tetap tinggal bersama keluarga terlebih dahulu sampai pendampingan selesai, ” tambahnya. Ini adalah faktor yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk memastikan lingkungan yang aman dan mendukung proses pemulihannya.

Baca juga  Bangunan Sekolah di Kukar Akan Segera Diperbaiki

Dengan dukungan yang terus diberikan oleh UPT P2TP2A Kukar, diharapkan korban dapat pulih sepenuhnya dan kembali menjalani kehidupan yang normal. Upaya ini menunjukkan betapa pentingnya intervensi yang cepat dan tepat dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama ketika korbannya adalah anak-anak. (Adv)

Penulis : Dion

Berita Lainnya