Karaoke dan Panti Pijat di Kukar Akan di Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Foto : ILUSTRASI- Tempat hiburan di Kutai Kartanegara wajib tutup selama Bulan Ramadhan 1445 H. Penutupan operasional berlaku mulai Sabtu 9 Maret 2024 hingga 13 April 2024.

Akupedia.id, Tenggarong – Selama Ramadhan 1445 H, tempat hiburan di Kutai Kartanegara (Kukar) diwajibkan tutup hingga 13 April 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah. Dalam edaran tersebut, bupati menginstruksikan semua tempat hiburan wajib tutup.

“Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024,” tulis Edi dalam edaran tersebut dikutip Selasa (5/3/2024).

Baca juga  Masuki Triwulan Ketiga, Realisasi Anggaran Pemkab Kukar Capai 24,12 Persen

Adapun untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat Biliard, warnet dan fitnes juga diberlakukan pembayasan jam operasional. Pengelola dipersilahkan membuka mulai pulul 11.00 Wita hingga 17.00 Wita pada siang hari.

Sementara untuk malam hari baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WITA hingga 24.00 WITA. Khusus untuk fasilitas fitnes diminta memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.

Baca juga  Gaji Layak Dijanjikan, PPPK Setda Kukar Didorong Maksimalkan Kinerja

Dalam surat edaran nomor B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kutai Kartanegara itu, Pemkab juga mengatur pembatasan aktivitas restoran atau rumah makan.

Pengelola diimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari.

“Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda,” jelas Edaran Tersebut.

Baca juga  Gelontorkan Anggaran 1,7 Miliar, Pemkab Sebut Keberadaan Asrama Kukar Sangat Penting

Selain itu, Pemkab juga mengingatkan pemilik rumah kos, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu untuk mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.

“Melarang para pelaku usaha memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya),” tulis dalam edaran tertanggal 29 Februari 2024 tersebut.

Berita Lainnya