Akupedia.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin, terus memperkuat pandangannya terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50 persen. Dalam perbincangan terbaru, Salehuddin memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai kompleksitas tantangan dan harapan yang melekat pada proses ini.
Usulan kenaikan UMP sebesar 50 persen, yang dipicu oleh asosiasi dan stakeholder terkait, mendapat dukungan Salehuddin sebagai langkah penting menuju keadilan pekerja. Namun, ia juga menyoroti perlunya kajian yang cermat dari dewan pengupahan dan pemerintah provinsi untuk memastikan keputusan yang bijaksana.
Dalam konteks perubahan harga dan tekanan ekonomi saat ini, Salehuddin menunjukkan kesadaran terhadap dampak langsung pada pekerja. Ia menekankan pentingnya menemukan solusi yang tidak hanya sesuai dengan keadilan, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan riil pekerja di tengah naiknya harga-harga kebutuhan pokok.
Meski mendukung usulan kenaikan sebesar 50 persen, Salehuddin mempertanyakan kewajaran angka tersebut.
“Keberhasilan kenaikan UMP tidak hanya diukur dari perspektif keadilan semata, tetapi juga sejauh mana hal ini dapat direspons dengan baik oleh pengusaha dan menciptakan keberlanjutan investasi,” katanya.
Dalam upayanya mencapai kesepakatan, Salehuddin terus menegaskan pentingnya solusi win-win. Ia berharap agar kesepakatan yang dicapai tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga menciptakan iklim yang kondusif bagi keberlanjutan bisnis dan investasi di Kaltim.
Sambil menjaga dukungan terhadap usulan kenaikan UMP, Salehuddin tetap realistis dalam menghadapi kompleksitas kondisi ekonomi. Pernyataannya mencerminkan komitmennya sebagai perwakilan yang berusaha memahami dan menyelesaikan tantangan yang dihadapi oleh semua pihak terlibat.
Dengan proses ini terus berlanjut, kita menantikan bagaimana dialog mendalam Salehuddin akan membawa dampak pada keputusan akhir terkait kenaikan UMP, dan bagaimana solusi yang ditemukan dapat menghadirkan keadilan bagi pekerja sambil menjaga keberlanjutan sektor bisnis di Provinsi Kaltim.
Adv/dprd/fr/139