Tekan Enter untuk mencari

635 Orang WBP Lapas Tenggarong di Usulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri

Foto: Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman.

Akupedia.id, Tenggarong – Sebanyak 635 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada Lebaran tahun ini dari total warga binaan yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong tercatat sebanyak 1.333 orang. Jumlah tersebut menunjukkan tingkat hunian yang telah melebihi kapasitas hingga sekitar 320 persen.

Dari total usulan remisi tersebut, delapan warga binaan di antaranya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II), yakni remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada hari pemberian remisi jika sisa masa pidananya telah habis.

Namun demikian, Suparman menyebut dari delapan warga binaan yang diusulkan menerima RK II, terdapat dua orang yang masih harus menjalani pidana kurungan pengganti.

Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Sebelum diajukan, usulan tersebut terlebih dahulu dibahas melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Melalui sidang TPP dilakukan penilaian apakah warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.

Adapun syarat substantif meliputi keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam register F. Sementara dari sisi administratif, warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta memiliki kelengkapan dokumen penahanan.

Suparman juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

Ia mengimbau masyarakat maupun warga binaan untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengusulan remisi tersebut.

“Jika ada yang menemukan pelanggaran, silakan dilaporkan. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” tegasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini